comment this page



Organisasi Profesi Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka pembinaan dan pengembangan profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai harapan. Penyusunan makalah ini merupakan bentuk respon terhadap program kebijakan bidang pendidikan, paling tidak kehadirannya mengingatkan kita betapa pentingnya peran guru dan betapa pentingnya sikap seorang guru yang professional serta berpengalaman yang tinggi sehingga saatnya nanti segala yang dicita-citakan bersama tercapai dimana guru mampu memberikan yang terbaik bagi kemajuan pendidikan melalui wujud keprofesionalan dan pengalaman yang tidak diragukan lagi.
Itu semua akan terjadi manakala kita mau belajar dan menganalisis berbagai sikap yang dimiliki oleh seorang guru yang mempunyai keteladanan yang patut dijadikan figur dan contoh anak didiknya demi kemajuan dunia pendidikan di masa yang akan datang.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa dia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari- hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan layanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman- temannya serta anggota masyarakat sering menjadi perhatian masyarakat luas. Itulah sebabnya seorang guru dituntut untuk bersikap dan berprilaku secara profesional agar dapat menjadi suri tauladan bagi peserta didiknya.
Adapun pada makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hal- hal keprofesionalan yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru antara lain : memiliki hubungan stakeholder kemitraan yang baik dengan stakeholder pendidikan baik itu

antara guru dan siswa, guru dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan masyarakat, dan dinas pendidikan lainnya.
Perlu memahami rasional sikap profesional kependidikan, definisi sikap profesional itu sendiri, sasaran sikap profesional serta pengembangan sikap profesional itu sendiri. Diharapkan melalui makalah ini dapat membantu para calon guru menjadi guru yang benar- benar profesional.


BAB II
ISI

A. ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

1. Konsep Dasar dan Peranan Organisasi Profesional Keguruan Konsep Dasar Organisasi Profesional.

1.1. Pengertian, Tujuan dan Fungsi Organisasi Profesional
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Dikatakan ciri khas oleh karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh bukan secara kebetulan oleh sembarang orang, tetapi diperoleh melalui satu jalur khusus. Dalam prakteknya sebagai pekerjaan profesional yang melayani masyarakat luas tentunya memerlukan satu wadah organisasi yang anggotanya adalah orang-orang yang memiliki pekerjaaan atau keahlian yang sejenis. Dalam wadah inilah diharapkan akan muncul satu kekeluargaan yang dapat memecahkan persoalan-persoalan yang dijumpai pada praktek profesi. Suatu profesi adalah bidang pekerjaan dan pengabdian tertentu, yang karena hakikat dan sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, keterampilan teknis,dan sikap kepribadian tertentu.
Pekerjaan yang digolongkan dalam suatu profesi dengan sendirinya melahirkan pelayanan keahlian khusus yang pada gilirannya akan menuntun adanya etika yang tumbuh dan mekar. Etika profesi meliputi ketanpa-pamrihan dalam mementingkan masyarakat secara keseluruhan, dan solidaritas yang tinggi sesama rekan seprofesi.
Seoarng guru dapat dikatakan memilliki hak profesional jika memiliki lima aspek pokok yang perlu diwujudkan yakni :
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yanh inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Organisasi profesional bertujuan untuk mengikat, mengawasi, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Mengikat para anggota dimaksudkan agar para anggota dikalangan suatu profesi dapat berkumpul dalam satu wadah dan dapat saling tukar pengalaman antar sesama anggota dalam melaksanakan praktek profesi.
Mengawasi dimaksudkan agar para anggota profesi agar selalu berpegang kepada kode etik profesi, dan selalu menjaga kualifikasi para anggota disamping itu dapat pula mengawasi praktek profesi yang tidak berwenang dalam melaksanakan profesi. Sedangkan meningkatkan kesejahteraan dimaksudkan agar organisasi profesi selalu dapat memperjuangkan anggotanya dalam mendapatkan jaminan kesejahteraan atas jasa yang telah diberikan, disamping itu adanya jaminan hukum terhadap praktek profesi dengan kata lain mendapat perlindungan hukum sehingga dalam melaksanakan tugas dapat lebih tentram dan aman.
Organisasi profesional berfungsi sebagai pengendali keseluruhan profesi baik secara sendiri, maupun secara bersama-sama dengan pihak lain yang relevan. Fungsi pengendalian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang meliputi :
1. Penataan standar perilaku profesional guru.
2. Penataan, standar kualifikasi dan wewenang guru.
3. Memberikan perlindungan kepada anggotanya.
4. Pengembangan profsei serta ilmu yang melandasinya, serta pengembangan kemampuan profesional dan akademik dari pada anggotanya.
5. Menata alur kerja sama dengan profesi lainnya.

1.2. Organisasi Profesional Keguruan di Indonesia.
Seperti halnya guru merupakan satu pekerjaan yang tak dapat dilakukan oleh
sembarangan orang, agar seseorang dapat diangkat menjadi seorang guru, ia harus memiliki kualifikasi ilmu tentang keguruan yang diperoleh melaluipendidikan keguruan. Guru mempunyai organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI lahir pada tanggal 25 Nopember 1945, organisasi ini pada mulanya adalah organisasi serikat kerja, tetapi dengan perkembangannya yang pesat, maka pada akhirnya kongres XIII dijakarta pada tahun 1973 merubah sifat organisasi ini dari serikat kerja menjadi organisasi profesi.
Fungsi organisasi profesi keguruan ini ditegaskan oleh Basyuni Suriamiharja (19810) Pengurus Besar PGRI adalah membina guru dan martabat guru dengan segala aspeknya dalam kehidupan profesinya yang profesional sepanjang masa.pendidikan in-service training dapat memberikan wawasan yang lebih jauh tentang seluk beluk pekerjaan yang digeluti. Beberapa pokok pikiran yang melandasi perlunya pendidikan in-service training oleh organisasi profesi dalam pekerjaan sebagai guru adalah :
1. Latihan profesional keguruan hendaknya tidak berhenti setelah ia meningalkan lembaga pendidikan persiapannya menjabat pekerjaan pertama (LPTK),
2. Perkembangan profesionalnya dikemukakan hari tidak akan terpenuhi dengan memadai oleh sekedar pengalaman bekerja yang lama.
3. Sistem sekolah tidak selamanya dapat menyediakan kesempatan bagi para guru untuk tumbuh dalam pekerjaan, dan
4. Cara yang efektif dan teratur untuk mengembangkan pertumbuhan pendidikan in-service training yang diselenggarakan dalam kerjasama oleh semua lembaga yang berwenang.
Sertifikasi dipersyaratkan bagi guru yang akan bekerja dalam profesi gurubaik bekerja disekolah negeri, maupun bekerja dilembaga swasta. Sertifikasi dan lisensi perlu diberikan sejak pertama kali bekerja dilembaga pendidikan, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kerja sama pemerintah dengan organisasi profesi.

2. Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan
Profesi sebagai guru pada dasarnya adalah pelayanan terhadap warga masyarakat yang menginginkan pendidikan yang diselenggarakan para lembaga-lembaga pendidikan.
Mutu pendidikan yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan sangat tergantung pada layak tidaknya penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan
Penyelenggarakan pendidikan hendaknya selalu dapat memberi kesan yang baik terhadap masyarakat sehingga masyarakat selalu memberikan kepercayaan yang penuh, karena kepercayaan ini mutlak diperlukan oleh suatu profesi. Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru itu tidak hanya terbatas pada pengakuan guru sebagai guru, melainkan pengakuan terhadap segala perangkat yang berkaitan dengan profesi guru, termasuk perangkat untuk kerja, lembaga pendidikan, organisasi profesi, etika dan kode etik guru, dan sistem imbalannya.

3. Analisis Peranan Organisasi Profesional Keguruan Dewasa Ini
a. Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahklan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.

c. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar

pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
B. HUBUNGAN KEMITRAAN DENGAN STAKEHOLDER PENDIDIKAN
1. Stakeholder Pendidikan
1.1. Pengertian Stakeholder
Pengertian Stakeholder dari beberapa pendapat yang ada dan masih banyak lainnya, seperti Bisset (Personal Communication, 1998) menyatakan bahwa stakeholder merupakan seseorang yang terlibat atau terkait serta mempunyai kepentingan untuk minat tertentu mengenai suatu hal yang harus dilakukannya. Sedangkan menurut Freeman (P.Vi, 1984) menerangkan bahwa sebuah kelompok atau individu yang berpengaruh dan mempengaruhi dalam sebuah kerjasama untuk mencapai kesuksesan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan
demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi. Clarkson membagi stakeholder menjadi dua:
• Stakeholder primer adalah pihak di mana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.
Contohnya: adalah pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem stakeholder primer – yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda.
• Stakeholder sekunder didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya: adalah media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Clarkson (dalam artikel tahun 1994) juga telah memberikan definisi yang bahkan lebih sempit lagi di mana stakeholder didefinisikan sebagai suatu kelompok atau individu yang menanggung suatu jenis risiko baik karena mereka telah melakukan investasi (material ataupun manusia) di perusahaan tersebut (stakeholder sukarela), ataupun karena mereka menghadapi risiko akibat kegiatan perusahaan tersebut (stakeholder non-sukarela). Karena itu, stakeholder adalah pihak yang akan dipengaruhi secara langsung oleh keputusan dan strategi perusahaan.
1.2. Manajemen mutu terpadu
Salah satu ilmu manajemen yang dewasa ini banyak diadopsi adalah TQM (Total Quality Management) atau Manajemen Mutu Terpadu. Manajemen Mutu Terpadu sangat populer di lingkungan organisasi profit, khususnya di lingkungan berbagi badan usaha/perusahaan dan industri, yang telah terbukti keberhasilannya dalam mempertahankan dan mengembangkan eksistensinya masing – masing dalam kondisi bisnis yang kompetitif. Kondisi seperti ini telah mendorong berbagai pihak untuk mempraktekannya di lingkungan organisasi non profit termasuk di lingkungan lembaga pendidikan.
Menurut Hadari Nawari (2005:46) Manajemen Mutu Terpadu adalah manejemen fungsional dengan pendekatan yang secara terus menerus difokuskan pada peningkatan kualitas, agar produknya sesuai dengan standar kualitas dari masyarakat yang dilayani dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum (public service) dan pembangunan masyarakat (community development).

Konsepnya bertolak dari manajemen sebagai proses atau rangkaian kegiatan mengintegrasikan sumber daya yang dimiliki, yang harus diintegrasi pula dengan pentahapan pelaksanaan fungsi – fungsi manajemen, agar terwujud kerja sebagai kegiatan memproduksi sesuai yang berkualitas. Setiap pekerjaan dalam manajemen mutu terpadu harus dilakukan melalui tahapan perencanaan, persiapan (termasuk bahan dan alat), pelaksanaan teknis dengan metode kerja/cara kerja yang efektif dan efisien, untuk menghasilkan produk berupa barang atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
Masih menurut Hadari Nawawi (2005 : 47), bagi organisasi pendidikan, adaptasi manajemen mutu terpadu dapat dikatakan sukses, jika menunjukkan gejala – gejala sebagai berikut :
1. Tingkat konsistensi produk dalam memberikan pelayanan umum dan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan peningkatan kualitas SDM terus meningkat.
2. Kekeliruan dalam bekerja yang berdampak menimbulkan ketidakpuasan dan komplain masyarakat yang dilayani semakin berkurang.
3. Disiplin waktu dan disiplin kerja semakin meningkat
4. Inventarisasi aset organisasi semakin sempurna, terkendali dan tidak berkurang/hilang tanpa diketahui sebab – sebabnya.
5. Kontrol berlangsung efektif terutama dari atasan langsung melalui pengawasan melekat, sehingga mampu menghemat pembiayaan, mencegah penyimpangan dalam pemberian pelayanan umum dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6. Pemborosan dana dan waktu dalam bekerja dapat dicegah.
7. Peningkatan ketrampilan dan keahlian bekerja terus dilaksanakan sehingga metode atau cara bekerja selalu mampu mengadaptasi perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai cara bekerja yang paling efektif, efisien dan produktif, sehingga kualitas produk dan pelayanan umum terus meningkat.
2. Peran Guru di Sekolah
Dalam keseluruhan kegiatan pendidikan di tingkat operasional, guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat
institusional, instruksional, dan eksperiensial. Sejalan dengan tugas utamanya sebagai pendidik di sekolah, guru melakukan tugas-tugas kinerja pendidikan dalam bimbingan, pengajaran, dan latihan. Semua kegiatan itu sangat terkait dengan upaya pengembangan para peserta didik melalui keteladanan, penciptaan lingkungan pendidikan yang kondusif, membimbing, mengajar, dan melatih peserta didik. Dengan perkembangan dan tuntutan yang berkembang dewasa ini, peran-peran guru mengalami perluasan yaitu sebagai: pelatih (coaches), konselor, manajer pembelajaran, partisipan, pemimpin, pembelajar, dan pengarang. Sebagai pelatih (coaches), guru memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sebagai latihan untuk mencapai hasil pembelajaran optimal..
Sebagai konselor, guru menciptakan satu situasi interaksi di mana peserta didik melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dengan memperhatikan kondisi setiap peserta didik dan membantunya ke arah perkembangan optimal. Sebagai manajer pembelajaran, guru mengelola keseluruhan kegiatan pembelajaran dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran. Sebagai partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar melalui interaksinya dengan peserta didik. Sebagai pemimpin, guru menjadi seseorang yang menggerakkan peserta didik dan orang lain untuk mewujudkan perilaku pembelajaran yang efektif.. Sebagai pembelajar, guru secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya. Sebagai pengarang, guru secara kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugasnya.
3. Peran Guru di Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara keseluruhan, guru merupakan unsur strategis sebagai anggota, agen, dan pendidik masyarakat. Sebagai anggota masyarakat guru berperan sebagai teladan bagi bagi masyarakat di sekitarnya baik kehidupan pribadinya maupun kehidupan keluarganya.

Sebagai agen masyarakat, guru berperan sebagai mediator (penengah) antara masyarakat dengan dunia pendidikan khususnya di sekolah. Dalam kaitan ini, guru akan membawa dan mengembangkan berbagai upaya pendidikan di sekolah ke dalam kehidupan di masyarakat, dan juga membawa kehidupan di masyarakat ke sekolah.
Selanjutnya sebagai pendidik masyarakat, bersama unsur masyarakat lainnya guru berperan mengembangkan berbagai upaya pendidikan yang dapat menunjang pencapaian hasil pendidikan yang bermutu.
4. Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Pentingnya sekolah ikut bepartisipasi dalam kehidupan bermasarakyat adalah antara lain:
1. sekolah merupakan alat untuk mengubah citra masarakyat awam terhadap pengertian salah terhadap kebijakan sekolah.
2. memberi informasi tentang kebijkan dan program sekolah
3. mengurangi atau menghapus kritik tajam yang tidak membangun dari masarakyat terhadap sekolah.
Dengan bergabungnya sekolah di lingkungan masyarakat maka akan ada peran sekolah maupun strukturnya dalam lingkungan masyarakat yaitu:
 Mencerdaskan kehidupan bangsa,
 membawa virus pembaharuan bagi perkembangan masyarakat,
 melahirkan warga masyarakat yang siap dengan mental terbekali bagi kepentingan kerja, dan
 melahirkan sikap positif dan konstruktif bagi warga masyarakat sehingga tercipta intgrasi social yang harmonis di tengah-tengah masyarakat.
(Sumber : Abu Ahmadi, 2001 : 30-39)

5. Hubungan Sekolah dengan Dinas Pendidikan
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 65 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari pada Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Pendidikan Nasional Kepada Propinsi (Daerah).
Dan menurut UU No. 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan dan termasuk bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Desentralisasi Pendidikan berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan.
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonom. Kewenangan pemerintah meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Mendirikan dan penyelenggaraan sekolah-sekolah Rendah (Sekolah Dasar) dan termasuk pengangkatan pegawai (guru).
2. Penetapan jenjang pendidikan terakhir bagi calon guru.
3. Penetapan standar kompetensi siswa dan mengatur kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
4. Penetapan standar materi pelajaran pokok.
5. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
6. Penetapan persyaratan penerimaan dan perpindahan siswa.
7. Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
Sementara itu, Kewenangan pemerintah provinsi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang atau tidak mampu
2. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/ modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.
3. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan atau penataran guru.

BAB III
KESIMPULAN
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
 kepuasan kerja
 supervisi pendidikan
 komitmen.
Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik.
Seseorang guru memiliki hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni :
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yanh inovatif dalam bidang pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.

DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:m6bmx8aibij:paksisgendut.files.wordpress.com/2007/07/tugastqm.doc+manajemen+mutu+terpadu+pendidikan
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi




0 comments:

Posting Komentar

Back to TOP